- 15.32
- 0 Comments
SUMBER
Menurut Prof. DR Notonagoro ; nilai terbagi atas :
1. Nilai material : berguna untuk jasmaniah
2. Nilai vital : berguna untuk aktifitas manusia
3. Nilai kerohanian :
a. Kebenaran bersumber pada logika
b. Keindahan bersumber pada Estetika
c. Kebaikan bersumber pada Etika
d. Keyakinan/Religi bersumber pada Metafisika
Nilai (Hakikat) Pancasila : Harus dilihat dari masing-masing sila dalam Pancasila
Nilai (Hakikat) sila I : Religius : Monotheisme
Nilai (Hakikat) sila II : Penghargaan terhadap kemanusiaan : menghargai martabat manusia/HAM
Nilai (Hakikat) sila III : Persatuan Bangsa : unifikasi/penyatuan
Nilai (Hakikat) silan IV : Kerakyatan : diarahkan pada prinsip musyawarah
Nilai (Hakikat) sila V : Keadilan Sosial : pemerataan
Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut.
Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri
Menurut Prof. DR Notonagoro ; nilai terbagi atas :
1. Nilai material : berguna untuk jasmaniah
2. Nilai vital : berguna untuk aktifitas manusia
3. Nilai kerohanian :
a. Kebenaran bersumber pada logika
b. Keindahan bersumber pada Estetika
c. Kebaikan bersumber pada Etika
d. Keyakinan/Religi bersumber pada Metafisika
Nilai (Hakikat) Pancasila : Harus dilihat dari masing-masing sila dalam Pancasila
Nilai (Hakikat) sila I : Religius : Monotheisme
Nilai (Hakikat) sila II : Penghargaan terhadap kemanusiaan : menghargai martabat manusia/HAM
Nilai (Hakikat) sila III : Persatuan Bangsa : unifikasi/penyatuan
Nilai (Hakikat) silan IV : Kerakyatan : diarahkan pada prinsip musyawarah
Nilai (Hakikat) sila V : Keadilan Sosial : pemerataan
Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut.
Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri
- 06.40
- 0 Comments
Setiap negara pasti mempunyai
pondasi/pilar/dasar-dasar negara, begitu halnya juga dengan negara Indonesia,
negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas,
beliau menggagas konsep ini mengingat empat pilar ini adalah mutlak dan
tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa. Seperti
halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan
kuat, dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat
berdiri dengan kokoh dan kuat, begitu halnya juga dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara ini.
Makna Pilar
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.
Lalu apa saja macam-macam 4 pilar dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara:
1. PANCASILA
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama
masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai
satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar Negara Republik
Indonesia. Dasar tersebut kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai
kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara nasional, Pancasila merupakan
suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, Pemerintah dan
seluruh rakyat Indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak
kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern, adil, dan
sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan kita terbukti bahwa Pancasila mampu
mempersatukan bangsa kita yang majemuk.
Tujuan
dari Pancasila adalah
:
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)
3.
Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)
4. Menghendaki bangsa yang demokratis
5. Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi
2. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD‘45, adalah hukum dasar
tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Tujuan,
Pokok, Fungsi UUD1945 :
• Landasan Konstitusional atas landasan ideal
yaitu Pancasila
• Alat pengendalian sosial (a tool of social
control)
• Alat untuk mengubah masyarakat ( a
tool of social engineering)
• Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
• Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin.
• Sarana penggerak pembangunan.
• Fungsi kritis dalam hukum.
• Fungsi pengayoman
• Alat politik.
Makna
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Setiap alinea dalam Pembukaan UUD
1945 memiliki pengertian yang berbeda-beda, yang pada prinsipnya merupakan
cita-cita dan tujuan dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang terkandung di setiap alinea
Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
- Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka,
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,
- Adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, dan
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa-bangsa lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam
alinea kedua Pembukaan UUD 1945 ini adalah
- Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan;
- Bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan;
- Bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian
sebagai berikut.
- Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
- Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
- Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
- Adanya keinginan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum;
- Adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi;
- Dasar negara, yaitu Pancasila.
3. BHINNEKA TUNGGAL IKA
Frasa Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari
bahasa Jawa Kuna dan dalam penerjemahannya sehari-hari kedalam Bahasa Indonesia
akan bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu".
Bila kata Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan per patah kata, maka akan berarti seperti berikut ini:
- Bhinneka yang bermakna "beraneka ragam" atau berbeda-beda.
- Tunggal yang bermakna "satu"
- Ika bermakna "itu"
Secara harafiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat Bhinneka Tunggal Ika sendiri merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha
4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah
bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara
kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI,
karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap
merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan
dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa
proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus
menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada
negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945
belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan
berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping
itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.- 06.26
- 0 Comments
SUMBER
PPKI memiliki kepanjangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tujuan dibentuknya panitia ini adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebelumnya juga telah dibentuk BPUPKI, namun karena menurut jepang BPUPKI terlalu cepat dalam mengambil keputusan mengenai kemerdekaan Indonesia maka dibubarkan. Baru kemudian dibentuk PPKI tepatnya pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Setelah dibentuknya PPKI maka dilangsungkan beberapa sidang dengan beberapa hasil sebagai beikut. Sidang tersebut dilakukan selama 3 kali yaitu pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945 dengan hasil sidang PPKI sebagai berikut.
PPKI memiliki kepanjangan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, tujuan dibentuknya panitia ini adalah untuk mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Sebelumnya juga telah dibentuk BPUPKI, namun karena menurut jepang BPUPKI terlalu cepat dalam mengambil keputusan mengenai kemerdekaan Indonesia maka dibubarkan. Baru kemudian dibentuk PPKI tepatnya pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Setelah dibentuknya PPKI maka dilangsungkan beberapa sidang dengan beberapa hasil sebagai beikut. Sidang tersebut dilakukan selama 3 kali yaitu pada tanggal 18, 19, dan 22 Agustus 1945 dengan hasil sidang PPKI sebagai berikut.
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
- Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
- Dibentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sementara, sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Sidang PPKI 19 Agustus 1945
- Pembagian wilayah, terdiri atas 8 provinsi.
- Membentuk Komite Nasional (Daerah).
- Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4
menteri negara.
Sidang PPKI ke-3 22 Agustus 1945
- Pembentukan Komite Nasional.
- Membentuk Partai Nasional Indonesia.
- Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
- 05.28
- 1 Comments
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 - Badan Konstituante yang dibentuk melalui pemilihan umum
tahun 1955 dipersiapkan untuk merumuskan undang-undang dasar konstitusi yang
baru sebagai pengganti UUDS 1950. Pada tanggal 20 November 1956 Dewan Konstituante memulai
persidangannya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno. Sidang yang akan
dilaksanakan oleh anggota-anogota Dewan Konstituante adalah untuk menyusun dan
menetapkan Republik Indonesia tanpa adanya pembatasan kedaulatan. Sampai tahun
1959, Konstituante tidak pemah berhasil merumuskan undang-undang dasar baru.
Keadaan seperti itu semakin mengguncangkan situasi Indonesia.
Bahkan masing-masing partai politik selalu berusaha untuk mengehalalkan segala
cara agar tujuan partainya tercapai. Sementara sejak tahun 1956 situasi politik
negara Indonesia semakin buruk dan kacau. Hal ini disebabkan karena
daerah-daerah mulai bengolak, serta memperlihatkan gejala-gejala separatisme.
Seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Manguni, Dewan Garuda.
Dewan Lambung- Mangkurat dan lain sebagainya. Daerah-daerah yang bergeolak
tidak mengakui pemerintah pusat, bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri.
Seperti Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia PRRI
di Sumatra dan Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) di Sulawesi Utara. Keadaan
yang semakin bertambah kacau ini dapat membahayakan dan mengancam keutuhan
negara dan bangsa Indonesia. Suasana semakin bertambah panas sementara itu,
rakyat sudah tidak sabar lagi dan menginginkan agar pemerintah mengambil
tindakan-tindakan yang bijaksana untuk mengatasi kemacetan sidang Konstituante.
Namun Konstituante ternyata tidak dapat diharapkan lagi.
Kegagalan Konstituante dalam membuat undang-undang dasar baru, menyebabkan negara Indonesia dilanda kekalutaan konstitusional. Undang-undang dasar yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemerintahan negara belum berhasil dibuat, sedangkan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dengan sistem pemerintahan demokrasi liberal dianggap tidak sesuai dengan kondisi kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk mengatasi situasi yang tidak menentu itu, pada bulan Februari 1957 Presiden Soekarno mengajukan suatu konsepsi.
Konsepsi Presiden menginginkan terbentuknya kabinet
berkaki empat (yang terdiri dari empat partai terbesar seperti PNI, Masyumi NU,
dan PKI) dan Dewan Nasional yang terdiri dari golongan fungsional yang
berfungsi sebagai penasihat pemerintah. Ketua dewan dijabat oleh presiden
sendiri. Konsepsi yang diajukan oleh Presiden Soekarno itu ternyata menimbulkan
perdebatan. Berbagai argumen antara pro dan kontra muncul. Pihak yang menolak
konsepsi itu menyatakan, perubahan yang mendasar dalam sistem kenegaraan hanya
bisa dilaksakanakan oleh Konstituante.
Sebaliknya yang menerima konsepsi itu beranggapan bahwa
krisis politik hanya bisa diatasi jika konsepsi itu dilaksanakan. Pada tanggal
22 April 1959, di depan sidang Konstituante Presiden Soekarno menganjurkan
untuk kembali kepada UUD 1945 sebagai undang-undang dasar negara Republik Indonesia.
Menanggapi pemyataan itu, pada tanggal 30 Mei 1959, Konstituante mengadakan
sidang pemungutan suara. Hasil pemungutan suara itu menunjukkan bahwa mayoritas
anggota Konstituante menginginkan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai
undang-undang dasar Republik Indonesia.
Namun jumlah anggota yang hadir tidak mencapai dua
pertiga dari jumlah anggota Konstituante, seperti yang dipersyaratkan pada
Pasal 137 UUDS 1950. Pemungutan suara diulang sampai dua kali. Pemungutan suara
yang terakhir diselenggarakan pada tanggal 2 Juni 1959, tetapi juga mengalami
kegagalan dan tidak dapat memenuhi dua pertiga dari jumlah suara yang
dibutuhkan. Dengan demikian, sejak tanggal 3 Juni 1959 Konstituante mengadakan
reses (istirahat). Untuk menghindari terjadinya bahaya yang disebabkan oleh
kegiatan partai-partai politik maka pengumuman istirahat Konstituante diikuti
dengan larangan dari Penguasa Perang Pusat untuk melakukan segala bentuk
kegiatan politik.
Dalam situasi dan kondisi seperti itu, beberapa tokoh
partai politik mengajukan usul kepada Presiden Soekarno agar mendekritkan
berlakunya kembali UUD 1945 dan pembubaran Konstituante. Pemberlakuan kembali
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan persatuan
dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden
Soekarno mengeluarkan Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi sebagai berikut.
- Pembubaran Konstituante.
- Beriakunya Kembali UUD 1945.
- Tidak berlakunya UUDS 1950.
- Pembentukan MPRS dan DPAS.
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
- 04.47
- 0 Comments
Ente yang mampir ke blog ini pasti jg mengalami hal yang sama seperti yg ane alami, berikut adalah cara untuk mengetahui alamat email dari blog ente (kalau lupa).
Ane sudah menerapkan dan langkah-langkah tersebut memang bisa digunakan untuk mencari email. Walaupun ane tidak berhasil karena lupa dengan beberapa pertanyaan seperti "password terakhir yg Anda ingat", "No handphone Anda", lupa semua guys karena sudah 5 tahunan kagak dibuka email & blog.nya. No handphone jg udah ganti dan kagak inget :(
Berikut artikel yang mungkin bisa ente" coba.
SUMBER
Kali ini saya akan berbagi pengalaman yang baru saja saya alami. Ya, pengalamannya adalah saya lupa email untu masuk kesalah satu blog yang saya miliki. Kalau dipikir-pikir lucu juga sampai lupa email. Biasanya kan orang lupa password tapi saya lupa email hehehe.
Ini adalah akibat dari kebanyakan bikin email dan kebanyakan akun blog. Jadi saya sarankan kepada anda yang juga lupa email sebaiknya akun emailnya dicatat dan disimpan di notepad saja. Biar nanti nggak lupa lagi.
Sekitar satu jam saya mencari cara agar email dari blog saya bisa saya ketahui, untungnya disini saya masih ingat nama blog dan nama penggunanya juga tercantum diblog tersebut. Nah, anda berkujung ke postingan saya kali ini mungkin anda juga mengalami hal yang sama seperti saya. Untuk mengatasi hal tersebut saya akan memberikan trik Cara Mengatasi Lupa Email untuk Login Diblog. Berikut langkah-langkahnya
Ane sudah menerapkan dan langkah-langkah tersebut memang bisa digunakan untuk mencari email. Walaupun ane tidak berhasil karena lupa dengan beberapa pertanyaan seperti "password terakhir yg Anda ingat", "No handphone Anda", lupa semua guys karena sudah 5 tahunan kagak dibuka email & blog.nya. No handphone jg udah ganti dan kagak inget :(
Berikut artikel yang mungkin bisa ente" coba.
SUMBER
Kali ini saya akan berbagi pengalaman yang baru saja saya alami. Ya, pengalamannya adalah saya lupa email untu masuk kesalah satu blog yang saya miliki. Kalau dipikir-pikir lucu juga sampai lupa email. Biasanya kan orang lupa password tapi saya lupa email hehehe.
Ini adalah akibat dari kebanyakan bikin email dan kebanyakan akun blog. Jadi saya sarankan kepada anda yang juga lupa email sebaiknya akun emailnya dicatat dan disimpan di notepad saja. Biar nanti nggak lupa lagi.
Sekitar satu jam saya mencari cara agar email dari blog saya bisa saya ketahui, untungnya disini saya masih ingat nama blog dan nama penggunanya juga tercantum diblog tersebut. Nah, anda berkujung ke postingan saya kali ini mungkin anda juga mengalami hal yang sama seperti saya. Untuk mengatasi hal tersebut saya akan memberikan trik Cara Mengatasi Lupa Email untuk Login Diblog. Berikut langkah-langkahnya
- Masuk ke link ini http://www.blogger.com/forgot.g
- Masukan url blog yang lupa email di kolom yang pertama. Lalu klik Lookup
- Kemudian klik password assistance page
- Maka akan muncul tab baru. Lalu pilih I don't know my username. Lalu klik Continue
- Disini saya memilih untuk memasukan no hp pemulihan dengan cara klik pada enter recovery phone number . Karena pada saat mendaftar gmail dulu saya tidak memasukan email pemulihan.
- Pada kolom yang muncul masukan no hp yang anda gunakan pada saat
mendaftar gmail yang anda lupa tadi. Masukan nama akun gmail yang anda
lupa dan isi kode pada kolom yang sudah disediakan. Kemudian klik submit
- Nanti akan ada kode yang dikirimkan ke no hp anda tadi dan anda diperintahkan untuk memasukan kode kedalam kolom yang sudah disediakan. Lalu klik continue
- Maka akan tampil halaman yang berisi email yang anda lupa untuk login di akun blog tadi
- 21.52
- 0 Comments
Awalnya saya tiba" medapat semangat lagi untuk mengaktifkan blog yg sudah "mangkrak" 5 tahunan ini. Permasalah yang muncul adalah saya memiliki beberapa blog "mangkrak" dengan email yang berbeda yg dulu dipakai dengan tujuan cari recehan dollar. Biar simple saya cari-cari di google ada nggak sih cara buat mengaitkan beberapa blog dalam satu alamat email. Alhamdulillah dapat di artikel berikut.
Cara mengganti email blog. Akun Gmail atau google account adalah
id yang diperlukan untuk masuk ke blog, yang didapatkan dengan cara
mendaftarkan Email terlebuh dahulu ke Gmail, agar bisa menggunakan
layanan blogspot. Tanpa adanya akun Gmail, maka kita tidak bisa masuk ke
blog. Jika kita lupa dengan password Gmail, maka kita masih memerlukan
Email yang kita daftarkan ke Gmail untuk mendapatkan password yang baru.
Password baru itu akan dikirimkan ke alamat Email kita. Maka dari itu,
Email sangat penting untuk menjaga keamanan id Gmail yang digunakan
untuk masuk ke blogspot.
Mengganti email blog dengan email yang baru, dengan alasan keamanan blog
sudah tidak lagi aman karena email blog sudah banyak diketahui orang,
atau kita tidak ingin email kita dibanjiri pesan masuk dari blogspot..
Artikel ini akan menjelaskan bagaimana cara mengganti email blog yang
lama, dengan email blog yang baru. Cara Mengganti Email Blog.
Ikuti langkah-langkah dibawah ini.
Menambahkan Penulis Blog
- Login ke Blog. Dari halaman dasbor, pilih Setelan.
- Selanjutnya dibagian Dasar, lihat Izin Penulis Blog, klik + tambahkan penulis dan masukan alamat email baru. Seperti gambar dibawah ini.
- Keterangan: Alamat email yang dimasukan, harus sudah punya akun Google, jika belum punya silakan daftar dulu akun google.
- Dan Klik Undang Penulis. Selanjutnya Logout dari Blospot.
Menerima pesan undangan sebagai penulis blog
- Sekarang, Buka Yahoo dan buka alamat email baru yang dimasukan tadi.
- Selanjutnya buka Kotak masuk, dan buka pesan undangan penulis dari blog. seperti gambar dibawah ini.
- Klik Url http://www.blog Seperti gambar diatas. Maka akan terbuka halaman baru, Seperti gambar dibawah ini.
- Masuklah dengan akun Gmail (dari alamat email yang kita masukan tadi) Dan klik Terima undangan. Dan kamu akan masuk ke halaman blogger sebagai penulis.
- Sekarang, silakan logout dari blogger.
Merubah penulis menjadi admin blog
- Dan login ke blog dengan akun g'mail lama.
- Buka bagian setelan, maka akan ada 2 email, email lama sebagai admin, email baru sebagai penulis.
- Untuk mendapatkan akses keseluruhan blog. Maka email baru kita harus ubah dari penulis menjadi Admin. Seperti gambar dibawah ini.
- Setelah selesai. maka akan ada 2 Admin dalam satu blog. Sekarang hapus email lama dengan klik tanda X di email lama seperti gambar diatas. Selesai.
Sekarang untuk masuk ke Blog, kamu harus menggunakan Akun Gmail dari
alamat email yang baru. Sedangkan Akun Gmail dari email lama tidak bisa
lagi masuk dan menggunakan blog tersebut.
Jika ingin Akun Gmail dari email lama masih bisa menggunakan blog
tersebut, biarkan saja blog menjadi 2 admin, atau email lama ubah
menjadi penulis. Maka kita bisa masuk ke satu blog, menggunakan 2 alamat
Akun Gmail. Semoga Bermanfaat.
- 21.17
- 0 Comments