4 PILAR KEBANGSAAN
06.26
Setiap negara pasti mempunyai
pondasi/pilar/dasar-dasar negara, begitu halnya juga dengan negara Indonesia,
negara Indonesia mempunyai pilar-pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
tidak hanya satu tetapi 4 pilar. Konsep ini digagas oleh alm Taufik Kiemas,
beliau menggagas konsep ini mengingat empat pilar ini adalah mutlak dan
tidak bisa dipisahkan dalam menjaga dan membangun keutuhan bangsa. Seperti
halnya sebuah bangunan dimana untuk membuat bangunan tersebut menjadi kokoh dan
kuat, dibutuhkan pilar-pilar atau penyangga agar bangunan tersebut dapat
berdiri dengan kokoh dan kuat, begitu halnya juga dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara ini.
Makna Pilar
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.
Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Dalam bahasa Jawa tiang penyangga bangunan atau rumah ini disebut ”soko”, bahkan bagi rumah jenis joglo, yakni rumah yang atapnya menjulang tinggi terdapat empat soko di tengah bangunan yang disebut soko guru. Soko guru ini sangat menentukan kokoh dan kuatnya bangunan, terdiri atas batang kayu yang besar dan dari jenis kayu yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian orang yang bertempat di rumah tersebut akan merasa nyaman, aman dan selamat dari berbagai bencana dan gangguan.
Lalu apa saja macam-macam 4 pilar dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara:
1. PANCASILA
Pancasila adalah
ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti
lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4
Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945. Meskipun terjadi perubahan kandungan dan
urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama
masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni
diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Rumusan lima nilai dasar sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Kelima sila tersebut sebagai
satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar Negara Republik
Indonesia. Dasar tersebut kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai
kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup
bangsa kita. Karena itulah Pancasila disepakati secara nasional, Pancasila merupakan
suatu perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, Pemerintah dan
seluruh rakyat Indonesia. Itu pulalah bentuk dan corak masyarakat yang hendak
kita capai atau wujudkan, yaitu masyarakat Indonesia modern, adil, dan
sejahtera. Dari sejarah ketatanegaraan kita terbukti bahwa Pancasila mampu
mempersatukan bangsa kita yang majemuk.
Tujuan
dari Pancasila adalah
:
1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)
3.
Menghendaki menjadi bangsa yang nasionalis yang mencintai tanah air Indonesia1. Menghendaki bangsa yang religius yang taat kepada Tuhan
2. Menjadi bangsa yang menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)
4. Menghendaki bangsa yang demokratis
5. Menjadi bangsa yang adil secara sosial ekonomi
2. Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD‘45, adalah hukum dasar
tertulis (basic
law), konstitusi pemerintahan
negara Republik Indonesia saat ini. UUD 1945 disahkan sebagai
undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak
tanggal 27 Desember 1949, di
Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden5 Juli 1959 kembali
memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959. Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Tujuan,
Pokok, Fungsi UUD1945 :
• Landasan Konstitusional atas landasan ideal
yaitu Pancasila
• Alat pengendalian sosial (a tool of social
control)
• Alat untuk mengubah masyarakat ( a
tool of social engineering)
• Alat ketertiban dan pengaturan masyarakat.
• Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin.
• Sarana penggerak pembangunan.
• Fungsi kritis dalam hukum.
• Fungsi pengayoman
• Alat politik.
Makna
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
Setiap alinea dalam Pembukaan UUD
1945 memiliki pengertian yang berbeda-beda, yang pada prinsipnya merupakan
cita-cita dan tujuan dari terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Berikut pembahasan mengenai makna yang terkandung di setiap alinea
Pembukaan UUD 1945.
a. Alinea pertama
Pengertian yang terkandung, yaitu
- Adanya pengakuan bahwa bangsa Indonesia menjunjung tinggi hak kodrat dari setiap bangsa untuk merdeka,
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia tidak menyetujui adanya penjajahan di atas dunia karena hal ini tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,
- Adanya suatu keinginan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan, dan
- Adanya pernyataan bahwa bangsa Indonesia siap membantu bangsa-bangsa lain untuk merdeka.
b. Alinea kedua
Pengertian yang terkandung dalam
alinea kedua Pembukaan UUD 1945 ini adalah
- Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang tepat, yaitu kemerdekaan;
- Bahwa bangsa Indonesia menghargai dan menghormati para pahlawan bangsa yang telah mengantarkannya ke depan pintu gerbang kemerdekaan;
- Bahwa kemerdekaan bukan merupakan akhir perjuangan bangsa Indonesia, melainkan hanya suatu jembatan untuk menuju terwujudnya cita-cita bangsa, yaitu suatu keadaan masyarakat yang adil dan makmur.
c. Alinea ketiga
Alinea ini mengandung pengertian
sebagai berikut.
- Adanya pengakuan religius bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan berkat dan rahmat Allah yang Maha Kuasa.
- Bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi oleh keinginan yang luhur untuk menjadi suatu bangsa yang bebas dari penjajahan.
- Adanya pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
d. Alinea keempat
Alinea ini mengandung pengertian:
- Adanya keinginan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Adanya keinginan untuk memajukan kesejahteraan umum;
- Adanya keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi;
- Dasar negara, yaitu Pancasila.
3. BHINNEKA TUNGGAL IKA
Frasa Bhinneka Tunggal Ika sendiri berasal dari
bahasa Jawa Kuna dan dalam penerjemahannya sehari-hari kedalam Bahasa Indonesia
akan bermakna "Berbeda-beda tetapi tetap satu".
Bila kata Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan per patah kata, maka akan berarti seperti berikut ini:
- Bhinneka yang bermakna "beraneka ragam" atau berbeda-beda.
- Tunggal yang bermakna "satu"
- Ika bermakna "itu"
Secara harafiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan. Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.
Kalimat Bhinneka Tunggal Ika sendiri merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma, karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kakawin ini istimewa karena mengajarkan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha
4. NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) adalah
bentuk dari negara Indonesia, dimana negara Indonesia yang merupakan negara
kepulauan, selain itu juga bentuk negaranya adalah republik, kenapa NKRI,
karena walaupun negara Indonesia terdiri dari banyak pulau, tetapi tetap
merupakan suatu kesatuan dalam sebuah negara dan bangsa yang bernama Indonesia.
Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan
dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa
proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus
menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada
negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditinjau dari sudut Hukum Tata Negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945
belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik
Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu
PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan
berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden
dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping
itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.
0 komentar